Denpasar – Pada Rabu, 7 Januari 2026, berita viral mengenai pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang memicu reaksi di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di kalangan masyarakat.
Kolonel Widi Rahman menegaskan bahwa berita mengenai penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan adalah tidak benar. “Pengantaran Pelda Chrestian Namo dilakukan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao dan anggota Korem 161/Wira Sakti, sesuai prosedur dan ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pelda Chrestian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Ia diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang berkaitan dengan tidak menaati perintah kedinasan, termasuk tuduhan memiliki hubungan di luar nikah yang sah, yang dalam hal ini juga melanggar Surat Telegram Panglima TNI serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat.
Kapendam menegaskan komitmen Kodam IX/Udayana dalam menegakkan hukum dan disiplin prajurit. “Setiap pelanggaran akan diproses secara objektif dan profesional, tanpa pandang bulu,” ujar Kolonel Widi Rahman. Saat ini, Pelda Chrestian Namo sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang dengan asas praduga tak bersalah.
Sebagai penutup, Kapendam mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
