Bangli, Indonesia – Dalam upaya memastikan kelancaran proses hukum terkait sengketa tanah, Babinsa Desa Penglumbaran, Sertu I Ketut Susila, bersama Bhabinkamtibmas, Aiptu Made Tegal, S.H., melaksanakan pendampingan dalam kegiatan konstetering objek sengketa tanah. Kegiatan ini berlangsung di Banjar Dinas Temen, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada Rabu, 15 Maret 2023.
Konstetering ini dilakukan untuk mencocokkan objek tanah yang disengketakan antara I Ketut Payu, selaku termohon eksekusi, dan Sienardie, yang merupakan pihak pemohon eksekusi serta pemilik tanah. Pendampingan yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama berlangsungnya proses hukum tersebut.
Sertu I Ketut Susila menjelaskan, “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat.”
Dari sisi kepemimpinan, Dandim 1626/Bangli, Letkol Arm I Gede Arya Girinatha Utama, menekankan pentingnya peran aparat kewilayahan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. “Babinsa selalu hadir di tengah masyarakat untuk mencegah terjadinya konflik dan memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung tanpa hambatan,” tegasnya.
Selama proses konstetering berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan tertib, dengan seluruh pihak yang terlibat dapat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan sinergi antara TNI dan Polri dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
