Klungkung – Dalam upaya meningkatkan penegakan hukum, Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung, Kapten Inf Gede Putra Yadnya, berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Jln. Gajah Mada, Kelurahan Semarapura Kangin, Kecamatan/Kabupaten Klungkung pada Selasa, 7 April 2026. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, R. Indra Senjaya, S.H., M.H, dan dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Forkopimda serta instansi terkait, termasuk Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri Semarapura, Kepala BNN Kabupaten Klungkung, dan pegawai Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam sambutannya, Kajari R. Indra Senjaya menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah satu dari sekian banyak tugas kejaksaan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata api, dan barang bukti dari 16 perkara pidana yang mencakup tindak kejahatan seperti pencurian dan pengancaman.
Kapten Gede Putra Yadnya menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi tanggung jawab kejaksaan. Ia menekankan pentingnya tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kehadirannya juga mencerminkan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum dan bekerja sama dengan aparat terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Klungkung.
“Kami sangat mendukung penuh penegakan hukum oleh pihak Kejaksaan dan berharap dapat terus meningkatkan sinergi serta kolaborasi dalam memberantas berbagai aksi kejahatan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah ini,” ujarnya.
