Sumbawa ā Tim gabungan antara Kodim 1607/Sumbawa dan Bea Cukai Sumbawa berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai di kawasan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu siang (29/04/2026).
Penyelidikan dilakukan sekitar pukul 14.30 WITA di Rumah Makan Rini, Kecamatan Labuhan Badas, ketika sebuah bus antar kabupaten yang dicurigai berhenti untuk beristirahat. Setelah melakukan pengawasan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 14 dus berisi rokok ilegal di dalam bus tersebut.
Kegiatan operasi ini melibatkan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa, yang dipimpin oleh Serka Fatoni, dan Tim Penindakan Bea Cukai Sumbawa di bawah pengawasan Bapak Samyol. Sang sopir, yang diketahui berinisial āSā, diambil keterangan awalnya mengenai kepemilikan barang yang dibawa.
Dari informasi yang dihimpun, rokok ilegal tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke Dompu menggunakan transportasi umum lintas daerah. Sopir dan barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Bea Cukai Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
