Korem 182/JO Perkuat Profesionalisme Prajurit Melalui Pembinaan Disiplin dan Etika Digital

oleh
oleh

FAKFAK – Letkol Inf Eko Handono, Kepala Staf Korem 182/JO, memberikan pembinaan dan kepedulian terhadap kedisiplinan para prajurit Korem 182/JO dengan memberikan pengarahan pada saat apel pagi di Makorem 182/JO, Kampung Kiat, Distrik Fakfak Barat, Selasa (12/5/2026).

Dalam arahannya, Kasrem 182/JO berpesan kepada seluruh prajurit untuk dapat menjadi aparat teritorial yang mampu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya. Hal ini sesuai amanat 8 Wajib TNI yang kedelapan.

Kasrem 182/JO juga mengingatkan kepada seluruh prajurit untuk tidak terjerumus judi online dan miras, serta menghindari penyalahgunaan media sosial seperti live streaming pada saat di kantor atau markas TNI. “Saya minta untuk tidak live streaming saat menggunakan seragam TNI,” tegas Letkol Eko Handono.

Kasrem 182/JO menjelaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan aktivitas live streaming di platform media sosial (seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan sebagainya) apabila sedang berada dalam jam dinas aktif dan sedang menggunakan seragam atau pakaian dinas, meskipun di luar tugas formal, tanpa persetujuan dari Komandan Satuan (Dansat).

Terdapat tiga alasan fundamental di balik pengetatan aturan bermedia sosial ini, yaitu mencegah kebocoran data, lokasi, maupun rahasia kegiatan militer yang tidak sengaja terekam kamera, memastikan bahwa kewibawaan prajurit di mata publik tetap terjaga dari konten-konten yang tidak sesuai dengan norma keprajuritan, serta meminimalisir risiko terjadinya polemik atau dampak negatif dari interaksi digital yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi.

Kasrem 182/JO mengingatkan bahwa aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai dengan aturan hukum dan disiplin militer yang berlaku. “Bijak bermedia sosial adalah cerminan prajurit profesional. Kami berharap setiap prajurit memahami bahwa di balik seragam yang dikenakan, ada tanggung jawab besar untuk menjaga nama baik institusi di ruang digital,” tutup Letkol Eko.(Pr012).