Upaya TNI AD dalam Penertiban Rumah Dinas di Jakarta Selatan

oleh

Jakarta Selatan – TNI Angkatan Darat mengkonfirmasi bahwa mereka melakukan penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang didirikan di lahan aset negara mereka. Proses ini dilaksanakan secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menyusul sosialisasi dan peringatan yang diberikan kepada penghuni yang tinggal di situ.

Kawasan yang ditertibkan adalah bagian dari seluruh aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) yang memiliki luas total 44.841 meter persegi, tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan TNI Angkatan Darat. Khususnya, kawasan eks Zikon 15 yang seluas sekitar 15.250 meter persegi ditujukan untuk rumah prajurit TNI AD.

Langkah penataan ini diambil dengan maksud untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak. Kenaikan jumlah personel memicu kebutuhan akan fasilitas seperti rumah dinas dan dukungan bagi prajurit yang aktif untuk melaksanakan tugas mereka.

Sesuai peraturan, rumah dinas tersebut dikategorikan sebagai Rumah Negara Golongan II untuk anggota TNI aktif. Sebab itu, rumah ini wajib dikembalikan kepada satuan setelah penghuni pensiun atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menempati.