Pemusnahan Narkotika: Dandim 1017 Cegah Penyalahgunaan Narkoba

oleh

Lamandau – Letkol Arm Ady Kurniawan, M.Han., selaku Komandan Kodim 1017/Lamandau, turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, yang terdiri dari sabu-sabu seberat 3,2 kilogram. Acara tersebut dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau, yang terletak di Kelurahan Nanga Bulik, pada tanggal 29 Juni 2026.

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dari aparat penegak hukum dalam mengantisipasi dan memberantas peredaran narkotika yang merusak. Kegiatan ini juga memberikan jaminan hukum terkait barang bukti yang telah dinyatakan sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., serta pejabat lainnya seperti Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, dan Ketua Pengadilan Negeri Lamandau. Turut serta Sekretaris Pengadilan Agama dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau di dalam acara ini.

Dandim 1017/Lamandau memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa kerjasama antar seluruh komponen pemerintah daerah sangat penting untuk memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman bagi masyarakat.