Sinergi TNI, Polri, dan Lembaga Adat Diperkuat Melalui Rakor Peradilan Adat dan Polmas Aceh Jaya

oleh
oleh

ACEH JAYA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama unsur TNI-Polri, lembaga adat, dan berbagai elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan serta penyelesaian persoalan sosial melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan Adat serta Perpolisian Masyarakat (Polmas) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula DPMPKB Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (16/7/2026).

Forum koordinasi tersebut menjadi wadah untuk mengevaluasi pelaksanaan peradilan adat dan Polmas sekaligus menyamakan persepsi antarinstansi dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Kegiatan ini dihadiri sekitar pukul 09.30 WIB oleh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga adat, serta tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Jaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Bupati Aceh Jaya yaitu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat atau Asisten I Setdakab Aceh Jaya, Kasubdit Bhabinkamtibmas Dit Binmas Polda Aceh AKBP Ruslan Syafei S.A.G, perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim 0114/Aceh Jaya melalui Danramil 04/Krueng Sabee, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kepala Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya, serta sejumlah unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan Sholawat Badar, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Aceh, laporan ketua panitia, serta penyampaian sambutan dari Ketua Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Bupati Aceh Jaya yang diwakili Asisten I Setdakab Aceh Jaya.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bahwa peradilan adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan sosial. Lembaga adat tidak hanya menjadi warisan budaya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat melalui pendekatan musyawarah, perdamaian, keadilan, dan pemulihan hubungan sosial.

Peradilan adat selama ini telah menjadi salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mampu memberikan solusi secara cepat, sederhana, dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Khususnya terhadap perkara-perkara ringan yang dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan tanpa harus selalu melalui proses hukum formal.

Dalam konteks keamanan wilayah, sinergi antara lembaga adat dan perpolisian masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Lembaga adat memiliki peran dalam menjaga harmoni sosial di tingkat gampong dan mukim, sementara Polri melalui fungsi pembinaan masyarakat berperan membangun kemitraan, mencegah potensi konflik, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kolaborasi tersebut juga diperkuat dengan peran aparat kewilayahan seperti Babinsa yang memiliki tugas mendukung pembinaan teritorial dan membangun komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat. Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan lembaga adat menjadi kekuatan bersama dalam menjaga ketahanan sosial wilayah.

Forum koordinasi dan evaluasi ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelaksanaan peradilan adat serta merumuskan langkah perbaikan agar mekanisme penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal semakin efektif dan dipercaya masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga memberikan apresiasi kepada Majelis Adat Aceh dan Polda Aceh yang terus melakukan pembinaan terhadap aparatur gampong, tokoh adat, serta masyarakat dalam memperkuat kapasitas penyelenggaraan peradilan adat dan Polmas.

Kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun masyarakat yang tertib, damai, dan memiliki kesadaran hukum. Penyelesaian persoalan melalui pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan dinilai mampu memperkuat persatuan serta menjaga stabilitas keamanan daerah.

Melalui rapat koordinasi dan evaluasi ini, seluruh peserta diharapkan terus meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai dinamika sosial di masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara lembaga adat, aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat, Kabupaten Aceh Jaya diharapkan mampu mempertahankan kondisi wilayah yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Peradilan Adat serta Perpolisian Masyarakat (Polmas) Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 berlangsung aman dan lancar serta selesai pada pukul 10.45 WIB.(0114).