Sumbawa, NTB – Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Hutan digelar di Aula Kantor Camat Plampang, dihadiri oleh Danposramil Plampang Koramil 1607-02/Empang, Peltu M. Anif, pada Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat ini diadakan sebagai respons terhadap Surat Edaran Bupati Sumbawa yang berisi larangan menanam jagung di hutan, kawasan perhutanan sosial, dan tanah negara lainnya. Sekretaris rapat berfungsi untuk mempertemukan berbagai pihak seperti Forkopimcam, pemerintah kecamatan, serta Kelompok Tani Hutan dalam upaya perlindungan hutan.
Berbagai strategi dibahas dalam rapat, termasuk penguatan pengawasan terhadap kawasan hutan dan peningkatan kerjasama antarinstansi. Para peserta juga menekankan pentingnya menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan demi keberlangsungan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Peltu M. Anif menegaskan bahwa TNI AD siap mendukung kebijakan pemerintah tentang perlindungan hutan. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama untuk lingkungan yang lebih baik di masa depan.
