Palembang, – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melaksanakan aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Rabu, 8 April 2026. Aksi tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Sinar Ogan Nabati (PT SON) terhadap Sungai Sipait. Demonstrasi ini merupakan bentuk pengawasan sosial atas lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan yang dianggap melanggar peraturan lingkungan.
Dalam orasinya, Rahmat Sandi Iqbal, SH, selaku Direktur Eksekutif SIRA, menyoroti kurangnya pengawasan yang dilakukan Pemprov Sumsel, yang berpotensi memicu pelanggaran oleh perusahaan seperti PT SON. “Akibat pembuangan limbah PT SON ke Sungai Sipait, kami menyaksikan ikan-ikan mati, perubahan warna air menjadi kehitaman serta aroma tidak sedap yang muncul. Jika air tersebut digunakan untuk mandi, dapat menyebabkan gatal pada kulit,” jelas Sandi saat berhadapan dengan wartawan. Ia juga menegaskan bahwa pencemaran ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari Pemprov Sumsel.
Di sisi lain, PT Sinar Ogan Nabati dengan tegas membantah tuduhan pencemaran tersebut. Samuel Krismanto, Kepala Laboratorium PT SON, menegaskan bahwa perusahaan mematuhi semua standar dalam pengelolaan lingkungan dan tidak pernah membuang limbah berbahaya ke lingkungan atau ke Sungai Sipait. “Kami memiliki prosedur pengelolaan limbah yang jelas dan legal, serta bekerja sama dengan PT Nicosa Sejahtera untuk menangani limbah B3,” ujar Samuel.
Sejalan dengan itu, pengelola Sungai Sipait, Samsuri dan Saripudin, mengungkapkan tidak merasakan dampak pencemaran signifikan dari aktivitas PT SON. Mereka menegaskan bahwa kematian ikan yang terjadi bukan disebabkan oleh pencemaran, melainkan oleh faktor alam. Keterangan mereka menambah perspektif bahwa dampak yang dialami masyarakat sekitar mungkin tidak sejalan dengan tuduhan yang dilayangkan oleh SIRA.
