Halmahera Utara — bersama Subdenpom XV/1-1 Tobelo, Kodim 1508/Tobelo melaksanakan aksi penertiban terhadap kegiatan penambangan yang tidak berizin di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara. Tindakan ini adalah bagian dari penegakan hukum dan pengawasan yang berkaitan dengan pertambangan yang tidak mengikuti aturan resmi. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 19 Mei 2026.
Aksi ini merupakan respon terhadap instruksi dari Pangdam XV/Pattimura mengenai penertiban tambang ilegal di Maluku dan Maluku Utara. Tindak lanjut ini diperintahkan oleh Danrem 152/Baabullah kepada jajaran Kodim 1508/Tobelo agar melakukan penertiban dengan efektif tanpa mengabaikan pendekatan yang bersifat humanis.
Dandim 1508/Tobelo sebelum pelaksanaan kegiatan menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan dengan cara yang profesional. Dia menginginkan komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pelaku pertambangan demi menciptakan situasi kondusif. Model pendekatan seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Dandim menjelaskan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, ia mengimbau semua masyarakat dan pelaku usaha supaya menaati ketentuan yang ada serta memastikan kelengkapan perizinan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
