MANGGARAI – Proses pembangunan energi terbarukan di Kabupaten Manggarai menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada Jumat, 13 Februari 2026, Peltu Setiyo Yubuwono, Danramil 1612-05/Satar Mese, hadir mewakili Dandim 1612/Manggarai dalam sebuah musyawarah penting yang berlangsung di Natas Gendang Wewo, Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese.
Musyawarah ini memiliki tujuan utama untuk menentukan bentuk dan nilai ganti rugi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu dengan kapasitas total sebesar 2 x 20 MW. Diskusi difokuskan pada akses jalan untuk Wellpad J dan G, serta optimalisasi jalur akses dari STA 0+000 hingga 7+200.
Kehadiran TNI dalam forum ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar formalitas. Peltu Setiyo Yubuwono menegaskan komitmen Koramil 1612-05/Satar Mese untuk mengawal setiap fase proyek strategis nasional ini guna memastikan pelaksanaannya berlangsung dengan transparansi, keadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Peltu Setiyo menekankan pentingnya komunikasi dua arah dan semangat musyawarah. Ia berharap setiap keputusan yang diambil dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan, mempercepat pembangunan daerah, namun tetap menghormati hak-hak warga.
“Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan dengan aman dan harmonis. Pembangunan PLTP Ulumbu 5-6 adalah kesempatan berharga bagi kemajuan ekonomi Manggarai, tetapi prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat harus selalu menjadi prioritas,” kata Peltu Setiyo Yubuwono di hadapan peserta.
Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menyelesaikan administrasi lahan, sehingga proyek energi hijau ini segera dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kerja sama antara pemerintah, aparat kewilayahan, dan tokoh masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan dampak positif dari pertumbuhan ekonomi melalui sektor energi secara berkelanjutan di Kabupaten Manggarai.
