Dompu, NTB – Sengketa batas tanah yang terjadi di Kelurahan Potu berhasil diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan yang melibatkan pihak aparat teritorial dan kepolisian. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026 dan didampingi oleh Babinsa Kelurahan Potu, Koptu Abubakar, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Proses mediasi ini melibatkan dua warga, Sdr. Firmansyah dan Sdri. Sri Suswati, yang sebelumnya terlibat konflik terkait kepemilikan serta batas tanah mereka. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik dengan membuka diskusi demi mencapai kesepakatan bersama.
Sebagai bagian dari proses penyelesaian, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut serta dalam melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas tanah sesuai dengan dokumen resmi yang ada. Hal ini diharapkan dapat mencegah adanya masalah hukum di masa mendatang.
Babinsa Koptu Abubakar menegaskan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Ia juga memberikan edukasi kepada kedua pihak agar menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah dan melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang dapat memicu konflik.
Kegiatan pendampingan ini memperlihatkan peran krusial Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan keharmonisan di masyarakat. Kehadiran aparat teritorial di lapangan memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada warga bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Mediasi diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk menerima hasil pengukuran ulang dan menjaga hubungan baik di antara mereka. Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah tetap relevan serta efektif di kalangan masyarakat.
