Tabanan – Meningkatkan tata kelola data pemilih adalah fokus utama yang dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi. Dandim 1619/Tabanan, Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara, hadir dalam sesi Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan Bawaslu Kab. Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, dan Dukcapil Kab. Tabanan pada hari Jumat, 30 April 2026.
Acara di Rupatama Mapolres Tabanan ini mengusung tema yang berkaitan dengan sinkronisasi data dan pengelolaan status administrasi kependudukan bagi para purnawirawan TNI/Polri. Tujuannya adalah untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih di wilayah Kabupaten Tabanan.
Diharapkan, penandatanganan kerja sama ini akan meningkatkan kerjasama antara berbagai instansi dalam hal pengelolaan data terkait administrasi kependudukan. Pihak-pihak yang terlibat berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan status administratif para anggota TNI/Polri yang pensiun dapat terlaksana tanpa hambatan, sehingga hak suara mereka tetap terjaga.
Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara menegaskan bahwa keterlibatan TNI, Polri, Bawaslu, dan Disdukcapil menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan sistem data pemilih yang transparan dan akuntabel. Sinergi antarsektor merupakan elemen penting dalam menjaga keabsahan data pemilih.
