Klungkung,- Kegiatan sosialisasi SIPANDU Beradat telah dilaksanakan di Balai Banjar Pagutan, Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan pada Rabu, 15 Juli 2026. Ini adalah momen penting untuk membangun sinergi guna menciptakan lingkungan yang aman.
Acara ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pembaharuan atas Peraturan Gubernur sebelumnya yang mengatur tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu yang berbasis pada desa adat, dibimbing oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat di Provinsi Bali.
Dihadiri oleh banyak tokoh, seperti Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Bendesa Adat Banjarangkan, acara ini juga mendapat dukungan dari aparat keamanan setempat. Kerjasama antara TNI, Polri, dan masyarakat diharapkan dapat memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah desa adat.
Kepala Dinas, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang komprehensif di kalangan pemangku kepentingan mengenai peran dan tanggung jawab mereka. Serma Asih dari Babinsa Banjarangkan juga menambahkan harapan agar semua pihak dapat bekerja sama demi keamanan di Banjarangkan.
