Klungkung,- Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim gabungan yang terdiri dari Sekretaris Satpol PP Klungkung, Perbekel Lembongan, serta anggota Babinsa dan Babinkamtibmas mengadakan sidak ke Rumah Tempat Penampungan Hewan Anjing di Lembongan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan standar pelayanan di shelter.
Sidak kali ini ditujukan ke shelter yang dimiliki oleh Puspa Kameswara dari Jawa Timur, yang terletak di Dusun Kawan, Kecamatan Nusa Penida. Babinsa Lembongan, Koptu Kuswara, menyatakan bahwa tujuan sidak ini adalah memeriksa kelayakan fasilitas dan kesejahteraan hewan yang ditampung di sana.
Dalam kegiatan itu, tim juga menilai status kesehatan, riwayat vaksinasi, dan proses sterilisasi anjing yang ada. Selain aspek kesehatan hewan, pemeriksaan juga menyentuh pengelolaan limbah serta kebersihan lingkungan sekitar untuk menjaga kualitas hidup masyarakat setempat.
Pasca sidak, Satpol PP akan mengirimkan surat kepada pemilik shelter agar memperjelas izin operasional. Hal ini didorong oleh laporan dari warga tentang kebisingan suara anjing. Danramil 1610-04/Nusa Penida mengatakan pentingnya pengawasan di daerah pariwisata dalam upaya mengontrol potensi rabies.
