Klungkung – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1947 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026 menjadi momen bahagia bagi puluhan narapidana di Rutan Kelas IIB Klungkung. Sebanyak 28 narapidana tersebut merasakan berkah dalam bentuk Remisi Khusus (RK II) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Acara penyerahan remisi dipimpin oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, S.E., yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Bali, Dandim 1610/Klungkung, Kapolres Klungkung, Kepala Rutan, serta pejabat lainnya di lingkungan Rutan Kelas IIB Klungkung.
Kepala Rutan Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini merujuk kepada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS – 454.,468.,472.PK.05.07 Tahun 2026 yang memberikan hak remisi kepada 28 narapidana beragama Muslim di rutan tersebut. Proses pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui remisi ini, diharapkan para narapidana dapat termotivasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, menjadikan Rutan sebagai tempat refleksi dan perubahan diri.
Dandim 1610/Klungkung, Letkol Kav Sidik Parmono, S.Sos., M.M., M.Han, mengungkapkan bahwa pemberian remisi adalah bentuk perhatian serta kepedulian negara terhadap narapidana. Ia berharap bahwa remisi ini akan menjadi pengingat bagi para narapidana untuk senantiasa berusaha menjadi pribadi yang lebih baik setiap harinya.
