Satgas TMMD Ke-129 Awali Program Rehabilitasi RTLH

oleh

Kapuas – Pelaksanaan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Masrani oleh Satgas TMMD Reguler Ke-129 TA 2026 Kodim 1011/Kuala Kapuas resmi dimulai. Pembongkaran bangunan lama dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026, di RT 02/RW 01, Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan warga di sekitar lokasi. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan pembangunan struktur rumah yang lebih layak dan aman bagi penghuni.

Warga dan anggota Satgas terlihat kompak dalam melaksanakan pembongkaran bangunan yang sudah tidak layak pakai. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk merehabilitasi rumah, tetapi juga meningkatkan rasa kebersamaan dan gotong-royong di masyarakat.

Melalui program TMMD Reguler Ke-129, diharapkan rehabilitasi RTLH akan selesai dengan baik dan tepat waktu. Hal ini penting agar keluarga Bapak Masrani dapat segera merasakan manfaat dari rumah baru yang akan dibangun.