Klungkung – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan dan menjaga kelestarian pantai, Danramil 1610-02/Dawan, Kapten Cba Nyoman Suryatha, bersama Babinsa Kusamba, Peltu Made Rai Darmikayasa, terlibat dalam sosialisasi mengenai penataan dan perlindungan kawasan sempadan pantai di Aula Ruang Rapat Kantor Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada hari Senin, 9 Maret 2026.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Dinas DLHP, DKP, Kepala Satpol PP, Camat Dawan, perangkat desa, serta masyarakat pesisir dan para nelayan dari Kusamba.
Materi yang dibahas dalam sosialisasi ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yang telah disahkan pada 14 April 2016. Selain itu, masyarakat pesisir juga diberikan pengetahuan mengenai fungsi sepadan pantai, yang berperan penting sebagai pelindung pantai dari abrasi dan erosi, habitat berbagai spesies laut, serta berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi lokal, termasuk sektor pariwisata dan perikanan.
Kapten Cba Nyoman Suryatha menjelaskan tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya kawasan sempadan pantai. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga dan melestarikan kawasan pesisir.
Lebih lanjut, Danramil menjelaskan bahwa sempadan pantai adalah kawasan daratan yang terletak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan ini dilindungi untuk menjamin ekosistem, mencegah abrasi serta bencana, dan membatasi pembangunan. Penetapan kawasan sempadan ini juga berfungsi sebagai ruang publik dan pengaman pesisir, yang penting untuk keberlanjutan fungsi lingkungan serta aspek sosial-budaya. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, guna mencegah konflik dalam pemanfaatan ruang dan kerentanan terhadap bencana pesisir.
