Ketapang – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan secara masif di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim dari Mabes TNI turun langsung ke sejumlah wilayah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla, Selasa (15/09/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata TNI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.
Dalam penyuluhannya, Tim Mabes TNI memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait berbagai dampak Karhutla, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara akibat asap, terganggunya aktivitas masyarakat, hingga ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang berlaku terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Tim Mabes TNI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pencegahan Karhutla. Menurutnya, penanganan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi membutuhkan kepedulian serta peran aktif seluruh masyarakat.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penanganan setelah api membesar. Karena itu, mari kita jaga lingkungan bersama dan jangan membuka lahan dengan cara membakar,” menjadi pesan yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan tersebut.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kondisi maupun kendala yang dihadapi di lapangan terkait pencegahan Karhutla.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla di Kabupaten Ketapang dapat ditekan. Sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(1203).
