Pada Senin, 10 Agustus 2026, proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sasaran 1 dalam rangka TMMD Reguler ke-129 tahun 2026 di Desa Bandar Raya, Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah mencapai tahap penyelesaian 100 persen.
Penyelesaiannya merupakan hasil kerja keras serta semangat kebersamaan dari anggota Satgas TMMD dan masyarakat lokal. Kerjasama yang baik di lapangan memungkinkan setiap tahap pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu.
Dengan tuntasnya pembangunan RTLH ini, diharapkan dapat menyediakan tempat tinggal yang lebih baik dan nyaman bagi masyarakat yang menerima manfaat, sehingga meningkatkan taraf hidup mereka.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa program TMMD tidak hanya fokus pada pembangunan fisik tetapi juga menguatkan ikatan antara TNI dan rakyat melalui semangat gotong royong yang tinggi.
