
JAKARTA, tniad.mil.id – TNI Angkatan Darat mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Letda Inf AG, tersangka penyebab meninggalnya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, berjalan sesuai ketentuan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Brigjen TNI Donny Pramono selaku Kadispenad pada Jumat, 30 Oktober 2026.
TNI AD menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada keluarga Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid. Kadispenad menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan, objektif, dan profesional sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
Letda Inf AG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Denpom Kopassus melaksanakan gelar perkara yang melibatkan beberapa pihak terkait. Dalam penyelidikan, barang bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, dan analisis TKP telah dikumpulkan.
Dari hasil penyelidikan yang ada, diduga peristiwa ini berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Letda Inf AG dikabarkan mengokang pistol tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi peluru, dan jari yang bersangkutan sudah berada dekat pelatuk, sementara rekaman CCTV juga menjadi bukti penting dalam kasus ini.
